Jakarta, incaresidence.co.id – Kalau kamu pernah menyewa rumah, apartemen, atau kos jangka panjang, besar kemungkinan kamu pernah diminta bayar deposit rumah sewa di awal. Tapi… sejujurnya, banyak orang yang masih bingung bedanya dengan uang sewa bulanan. Bahkan nggak sedikit juga yang merasa “dirugikan” saat uang deposit-nya nggak kembali.
Deposit rumah sewa adalah uang jaminan yang dibayarkan penyewa kepada pemilik rumah (landlord) sebagai bentuk tanggung jawab selama masa sewa. Tujuannya? Untuk meng-cover jika terjadi kerusakan, keterlambatan pembayaran, atau pengingkaran kontrak. Biasanya, besarannya 1–3 kali lipat dari sewa bulanan. Tapi ada juga yang lebih tinggi, tergantung lokasi dan fasilitas properti.
Contoh sederhana, kamu sewa rumah di Jakarta Selatan dengan harga Rp5 juta per bulan. Pemilik meminta deposit sebesar Rp10 juta. Nah, uang itu bukan hilang. Tapi disimpan sebagai jaminan sampai kamu selesai menyewa dan meninggalkan properti dalam kondisi baik.
Anehnya, deposit ini sering jadi sumber konflik. Banyak penyewa merasa uang mereka “diambil sepihak”, sementara pemilik merasa “punya hak” untuk menyimpan karena ada kerusakan, padahal seringkali nggak jelas standar kerusakan itu seperti apa.
Buat pemula yang baru pertama kali sewa rumah, kesalahpahaman ini bisa jadi pengalaman pahit. Sementara buat pemilik, kalau tidak ada aturan tertulis yang jelas, potensi kehilangan kepercayaan penyewa pun besar.
Bagaimana Proses Penentuan dan Pembayaran Deposit Sewa?
Secara umum, deposit rumah sewa ditentukan oleh pemilik properti dan biasanya dibicarakan sejak awal negosiasi. Tapi… dalam banyak kasus di Indonesia, belum ada standar hukum baku yang mengatur besaran deposit. Artinya, semua balik ke kesepakatan kedua belah pihak.
Beberapa faktor yang biasanya memengaruhi besaran deposit:
-
Harga sewa bulanan (semakin mahal, biasanya deposit juga tinggi)
-
Durasi sewa (kontrak 2 tahun bisa beda dari kontrak 6 bulan)
-
Furnitur dan fasilitas yang disediakan
-
Track record calon penyewa (penyewa yang pernah telat bayar bisa diminta deposit lebih tinggi)
Pembayaran dilakukan sebelum masuk ke rumah, biasanya bersamaan dengan pembayaran bulan pertama. Dalam beberapa kasus, deposit bahkan jadi syarat wajib sebelum tanda tangan kontrak.
Yang perlu kamu pastikan adalah:
-
Ada bukti transfer atau tanda terima.
-
Ada pernyataan tertulis soal jumlah deposit dan ketentuan pengembaliannya.
-
Diberikan daftar kondisi properti (checklist) saat serah terima kunci.
Anekdot nyata, salah satu pembaca kami, Mira, 28 tahun, pernah sewa apartemen di Bekasi tanpa kontrak tertulis. Saat keluar, pemilik mengklaim “tembok lecet” dan menahan seluruh deposit Rp7 juta-nya. Nggak bisa ngapa-ngapain. Pelajaran mahal.
Jadi, bahkan jika kamu sewa dari kenalan atau keluarga, jangan abaikan kontrak dan dokumentasi. Uang tetap uang.
Aturan Pengembalian Deposit dan Apa Saja yang Bisa Membatalkannya
Banyak penyewa mengira bahwa deposit pasti dikembalikan full. Sayangnya, realitas di lapangan sering tidak begitu.
Berikut ini beberapa kondisi umum yang bisa membuat deposit tidak dikembalikan sepenuhnya:
-
Ada kerusakan signifikan pada properti (bukan karena usia, tapi karena kelalaian)
-
Penyewa keluar lebih awal dari kontrak (tanpa pemberitahuan atau alasan sah)
-
Tunggakan listrik, air, atau tagihan bulanan yang belum diselesaikan
-
Properti ditinggalkan dalam kondisi kotor ekstrem
-
Adanya barang hilang atau perabotan rusak berat
Tapi yang perlu digarisbawahi: kerusakan kecil seperti bekas paku, cat mengelupas, atau lantai kusam karena usia bukan alasan sah untuk menahan deposit.
Idealnya, pemilik rumah akan mengembalikan deposit dalam waktu 14–30 hari setelah penyewa keluar, setelah dilakukan pengecekan kondisi properti. Di luar negeri, proses ini diatur dalam undang-undang properti sewa. Tapi di Indonesia, regulasinya belum seketat itu, sehingga semua kembali ke isi perjanjian sewa.
Tips penting: dokumentasikan kondisi rumah saat awal dan akhir sewa. Ambil foto, buat checklist, dan simpan semua bukti komunikasi. Kalau terjadi konflik, kamu punya dasar kuat untuk menyelesaikannya secara damai—atau legal, kalau harus.
Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemilik dalam Soal Deposit
Dalam transaksi sewa-menyewa, baik penyewa maupun pemilik rumah punya hak dan tanggung jawab yang setara. Masalah sering timbul ketika salah satu pihak menganggap dirinya “lebih berkuasa”.
Hak Penyewa:
-
Mendapatkan kejelasan soal deposit (jumlah, fungsi, kapan dikembalikan)
-
Mendapatkan rumah dalam kondisi layak huni
-
Mendapatkan pengembalian deposit jika tidak ada pelanggaran kontrak
-
Diberi waktu cukup untuk perbaikan jika ditemukan kerusakan
Kewajiban Penyewa:
-
Menggunakan properti dengan penuh tanggung jawab
-
Melapor jika ada kerusakan bukan karena kelalaian pribadi
-
Tidak melakukan renovasi permanen tanpa izin
-
Membayar tagihan rutin selama masa sewa
Hak Pemilik:
-
Menahan sebagian atau seluruh deposit untuk kerusakan yang valid
-
Melakukan inspeksi properti secara berkala (dengan pemberitahuan)
Kewajiban Pemilik:
-
Menyediakan properti sesuai deskripsi
-
Mengembalikan deposit sesuai ketentuan kontrak
-
Tidak menahan deposit secara sepihak atau tanpa alasan jelas
Saling percaya itu penting. Tapi saling memahami peran dan hak masing-masing jauh lebih penting. Terutama ketika kita bicara soal uang jutaan rupiah yang dipertaruhkan.
Tips Cerdas agar Depositmu Aman Sampai Akhir Kontrak
Sekarang kita masuk ke bagian paling praktikal: bagaimana menjaga deposit rumah sewa agar tetap aman dan tidak jadi masalah?
Berikut beberapa tips dari hasil riset lapangan dan pengalaman penyewa:
1. Baca dan pahami isi kontrak sewa
Jangan asal tanda tangan. Periksa klausul soal deposit, hak, kewajiban, durasi, dan penalti. Kalau perlu, minta revisi jika ada poin yang merugikan.
2. Minta daftar inventaris & kondisi properti
Pastikan ada daftar barang dan kondisinya saat kamu masuk. Lebih bagus kalau disertai foto dan ditandatangani kedua belah pihak.
3. Jaga properti seperti rumah sendiri
Bukan berarti harus super bersih tiap hari, tapi hindari perusakan permanen. Jangan mengebor tanpa izin, jangan merokok di dalam ruangan jika dilarang.
4. Laporkan segera jika ada kerusakan alamiah
Misalnya atap bocor, AC rusak, atau tembok lembap karena musim hujan. Jangan tunggu sampai rusak berat dan kamu disalahkan.
5. Bersihkan sebelum keluar
Beberapa pemilik rumah menahan deposit hanya karena rumah ditinggalkan kotor. Luangkan satu hari untuk bersih-bersih dan buang semua barang pribadi.
6. Simulasikan inspeksi sebelum serah terima
Coba cek semua sudut rumah seperti pemilik akan melakukan inspeksi. Perbaiki yang bisa kamu perbaiki.
7. Gunakan perantara profesional jika perlu
Kalau kamu menyewa lewat agen properti, minta mereka memfasilitasi serah terima dan penyelesaian deposit. Lebih rapi, lebih netral.
Terakhir, tetaplah komunikatif dan terbuka dengan pemilik rumah. Jangan mendadak ghosting atau pindah diam-diam. Itu justru jadi alasan paling kuat untuk tidak mengembalikan depositmu.
Penutup:
Deposit rumah sewa bukan jebakan. Tapi ia bisa jadi masalah besar jika tidak dikelola dengan benar.
Buat kamu yang sedang atau akan menyewa properti, pahami bahwa deposit adalah bentuk kepercayaan. Kalau kamu jujur, rapi, dan menjalankan kewajibanmu, uang itu seharusnya bisa kembali tanpa hambatan.
Sebaliknya, buat para pemilik rumah, jangan jadikan deposit sebagai “uang ganti rugi otomatis”. Pahami batas tanggung jawab penyewa dan pastikan semua keputusan soal deposit didasarkan pada data dan komunikasi yang adil.
Karena pada akhirnya, urusan sewa-menyewa rumah bukan hanya soal uang dan kontrak. Tapi juga soal membangun relasi yang sehat antara dua pihak yang sama-sama ingin nyaman dan tenang.
Baca Juga Konten Dengan Artikel Terkait Tentang: Seputar Residence
Baca Juga Artikel Dari: Ensuite Bathroom: Cara Nyaman Punya Kamar Mandi Pribadi