INCA Residence Seputar Residence Rumah Layak Huni: Standar, Kriteria, dan Cara Mewujudkannya

Rumah Layak Huni: Standar, Kriteria, dan Cara Mewujudkannya


Rumah Layak Huni

JAKARTA, incaresidence.co.id – Memiliki tempat tinggal adalah kebutuhan dasar manusia. Namun, tidak semua tempat tinggal bisa disebut rumah layak huni. Perbedaan antara sekadar punya atap di atas kepala dan hunian yang benar-benar layak terletak pada standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan yang terpenuhi secara menyeluruh.

Di Indonesia, masalah ini bukan hal kecil. Data menunjukkan bahwa jutaan keluarga masih tinggal di hunian yang belum memenuhi standar kelayakan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melalui berbagai program. Salah satunya adalah Program Sejuta Rumah yang sejak 2015 hingga 2021 sudah menghasilkan lebih dari satu juta unit rumah layak huni di seluruh penjuru negeri.

Lalu, apa yang dimaksud dengan rumah layak huni? Dan bagaimana cara tahu apakah rumah yang ditempati sudah memenuhi standar tersebut?

Apa Itu Rumah Layak Huni?

Rumah Layak Huni

Rumah layak huni adalah hunian yang memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas minimal, serta standar kesehatan penghuni. Definisi ini didasarkan pada Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lebih jauh lagi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 menegaskan bahwa rumah layak huni bukan soal kemewahan atau ukuran yang besar. Selain itu, standar ini juga diadopsi dari indikator SDGs yang bertujuan menjamin akses semua warga terhadap hunian yang aman dan terjangkau pada tahun 2030.

Internal link placeholder: [Baca juga: Kesalahan Fatal Pembeli Rumah Pertama yang Wajib Dihindari]

Kriteria Rumah Layak Huni Menurut Kementerian PUPR

Kementerian PUPR menetapkan empat indikator utama yang harus dipenuhi agar sebuah hunian bisa disebut rumah layak huni:

Ketahanan Bangunan

Ini adalah aspek paling mendasar dari rumah layak huni. Bangunan harus punya pondasi yang kuat sebagai dasar keselamatan penghuni. Selain itu, struktur tengah berupa kolom dan balok harus mampu menopang beban bangunan secara aman. Demikian pula rangka atap harus terpasang dengan benar menggunakan material yang sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan kata lain, rumahlayakhuni bukan hanya soal terlihat kokoh dari luar. Ia harus benar-benar aman secara struktur berdasarkan kaidah konstruksi yang berlaku.

Kecukupan Luas Bangunan

Luas ruangan per penghuni adalah kriteria yang sering diabaikan. Menurut standar yang berlaku, luas minimal per orang adalah 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Selain itu, ruangan tidak boleh terlalu padat karena kepadatan hunian berdampak langsung pada kesehatan fisik dan mental penghuni.

Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari empat orang, maka luas bangunan minimal yang dibutuhkan adalah 4 x 7,2 meter persegi atau sekitar 28,8 meter persegi. Dengan demikian, rumah tipe 36 sudah memenuhi standar luas minimal untuk keluarga dengan empat hingga lima anggota.

Sanitasi dan Air Bersih sebagai Syarat Rumah Layak Huni

Akses Sanitasi yang Layak

Rumah layak huni wajib punya sistem sanitasi yang sesuai standar kesehatan. Ini mencakup kamar mandi dengan kloset leher angsa, saluran air limbah yang tidak mencemari lingkungan, serta tempat buang sampah yang memadai.

Sanitasi yang buruk adalah salah satu penyebab utama berbagai penyakit menular. Oleh karena itu, aspek ini mendapat perhatian khusus dalam standar rumahlayakhuni baik dari pemerintah maupun lembaga internasional.

Akses Air Minum Bersih

Ketersediaan air bersih yang aman untuk diminum adalah syarat keempat yang tidak bisa diabaikan. Rumah layak huni harus punya akses ke air bersih, baik dari jaringan PDAM, sumur artesis yang memenuhi standar, atau sumber air lain yang sudah terbukti aman.

Kriteria Tambahan Menurut SDGs

Di samping empat indikator PUPR, SDGs juga menambahkan beberapa kriteria pelengkap untuk rumah layak huni:

  • Pencahayaan alami yang cukup. Rumah harus punya jendela atau bukaan yang memberi cahaya alami minimal 10% dari luas lantai. Selain itu, rumah yang gelap dan minim sinar matahari menjadi tempat tumbuhnya jamur dan kuman yang berbahaya bagi kesehatan.
  • Sirkulasi udara yang baik. Ventilasi alami harus mencapai minimal 5% dari luas lantai. Dengan demikian, pertukaran udara berjalan lancar dan kualitas udara di dalam ruangan tetap sehat bagi semua penghuni.
  • Material dinding, lantai, dan atap yang kuat. Material harus tahan terhadap cuaca Indonesia. Dinding bata yang diplester, lantai keramik yang rata, dan atap dari bahan yang tidak mudah bocor adalah standar minimal yang wajib dipenuhi.

Internal link placeholder: [Baca juga: Solusi Atap Bocor — Cara Mengatasi dan Mencegah Kebocoran Secara Efektif]

Perbedaan Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni

Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi yang sedang mencari atau merencanakan hunian baru. Menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia, rumah tidak layak huni memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Luas ruangan di bawah 9 meter persegi per penghuni
  • Dinding dari anyaman bambu, kayu lapuk, atau bahan sementara yang tidak tahan cuaca
  • Atap dari bahan mudah bocor seperti daun, plastik, atau seng tipis yang sudah berkarat
  • Lantai dari tanah, bambu, atau papan kayu yang sudah lapuk
  • Tidak punya kamar mandi atau toilet yang layak
  • Tidak ada akses ke sumber air bersih yang aman

Sebaliknya, rumah layak huni adalah kebalikan dari semua kondisi di atas. Material bangunan berkualitas, luas yang memadai, sanitasi bersih, air bersih tersedia, pencahayaan dan ventilasi cukup, serta struktur yang aman secara konstruksi.

Tips Mewujudkan Rumah Layak Huni dengan Anggaran Terbatas

Rumah layak huni tidak harus mewah atau berukuran besar. Dengan rencana yang tepat, hunian yang memenuhi semua standar kelayakan bisa diwujudkan meski dengan anggaran yang terbatas:

  • Prioritaskan struktur dan fondasi yang kuat. Jangan pernah berhemat pada komponen ini karena ini adalah investasi keselamatan jangka panjang yang tidak bisa diganti dengan renovasi biasa.
  • Pastikan ventilasi dan cahaya alami cukup. Menambah jendela atau lubang ventilasi lebih murah dibanding biaya kesehatan akibat hunian yang lembab dan pengap.
  • Bangun secara bertahap. Tidak perlu membangun semuanya sekaligus. Mulai dari ruang-ruang paling penting yang memenuhi standar, lalu kembangkan sesuai kemampuan finansial dari waktu ke waktu.
  • Manfaatkan program pemerintah. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR memberi bantuan material dan tenaga untuk warga yang ingin meningkatkan kualitas huniannya.
  • Gunakan material berstandar SNI. Bukan berarti harus mahal. Material berstandar SNI menjamin mutu dan keamanan, sehingga biaya perawatan jangka panjang pun lebih hemat.

Rumah Layak Huni adalah Hak, Bukan Kemewahan

Setiap keluarga Indonesia berhak tinggal di hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah layak huni bukan soal berapa lantai bangunannya atau seberapa modern desain interiornya. Lebih dari itu, ia adalah soal terpenuhinya standar dasar keselamatan dan kesehatan yang memungkinkan setiap penghuni tumbuh, beristirahat, dan menjalani hidup dengan bermartabat.

Dengan memahami kriteria dan standar yang berlaku, setiap pemilik rumah bisa mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kualitas huniannya secara bertahap, sesuai kemampuan, dan berdasarkan prioritas yang benar-benar penting.

Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Seputar Residence

Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Waktu yang Tepat Membeli Properti: Panduan Cerdas Calon Pembeli

Author