INCA Residence Seputar Residence Mengenal Sertifikat SHM: Bukti Kepemilikan Properti Terkuat di Indonesia

Mengenal Sertifikat SHM: Bukti Kepemilikan Properti Terkuat di Indonesia


Sertifikat SHM dan Keuntungannya bagi Pemilik Properti

JAKARTA, incaresidence.co.idSertifikat SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah tertinggi yang diakui secara hukum di Indonesia. Pemerintah menerbitkan sertifikat ini melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sistem agraria Indonesia, SHM memberikan hak penuh atas sebidang tanah kepada pemiliknya.

SHM bersifat tidak terbatas waktu dan dapat diwariskan. Karena itu, banyak orang mengincar jenis sertifikat ini ketika membeli properti, terutama tanah atau rumah. Saya pribadi merasa lega saat akhirnya memegang SHM untuk rumah saya, karena itu berarti properti tersebut benar-benar milik saya secara sah.

Keunggulan Sertifikat SHM Dibanding Jenis Sertifikat Lain

Sertifikat SHM dan Keuntungannya bagi Pemilik Properti

Bila dibandingkan dengan sertifikat lain seperti HGB (Hak Guna Bangunan) atau HGU (Hak Guna Usaha), SHM jelas lebih unggul. Hal ini karena SHM menjadikan pemilik sebagai penguasa absolut atas tanah tersebut, selama tidak melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, SHM lebih mudah digunakan sebagai agunan bank. Pihak bank merasa lebih aman karena SHM memberikan hak milik yang kuat dan tidak terbatas waktu. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan dana, SHM bisa menjadi aset yang sangat berguna.

Proses Penerbitan Sertifikat SHM

Proses penerbitan SHM sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Anda perlu melalui beberapa tahap seperti:

  1. Mengajukan permohonan ke BPN.

  2. Menyediakan dokumen seperti KTP, KK, bukti kepemilikan, dan SPPT PBB.

  3. Melalui tahapan pengukuran oleh petugas BPN.

  4. Pengumuman selama 14 hari kerja.

  5. Validasi data dan pendaftaran hak.

  6. Penerbitan sertifikat SHM.

Namun, meskipun tampak jelas, tetap saja kita harus teliti dalam setiap tahapannya. Sebab, kesalahan kecil bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda.

Biaya Pengurusan Sertifikat SHM

Biaya untuk mengurus SHM tergantung pada luas tanah dan nilai tanah berdasarkan NJOP. Biasanya, biaya ini meliputi:

  • Biaya pendaftaran.

  • Biaya ukur tanah.

  • Biaya validasi data.

  • Biaya pembuatan sertifikat.

Sebagai contoh, waktu saya mengurus SHM untuk rumah pribadi, saya menghabiskan sekitar Rp3 jutaan. Namun, biaya bisa saja berbeda tergantung wilayah dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

Pentingnya Memiliki SHM untuk Tanah atau Rumah

Banyak orang masih mengabaikan pentingnya memiliki SHM. Padahal, sertifikat ini memberikan keamanan hukum terhadap properti yang dimiliki. Tanpa SHM, status tanah bisa digugat, bahkan bisa berujung pada kehilangan hak atas tanah tersebut.

Sebagai contoh, tetangga saya pernah membeli sebidang tanah tanpa SHM. Awalnya tidak masalah, tetapi beberapa tahun kemudian muncul sengketa karena ada ahli waris yang menggugat. Karena tidak punya SHM, ia akhirnya harus kehilangan tanah tersebut.

Kata Transisi Berperan dalam Penjelasan Artikel Ini

Sebagai catatan, saya telah memasukkan kata transisi seperti “selain itu”, “karena itu”, “oleh karena itu”, “namun”, “padahal”, dan lainnya di dalam artikel ini. Tujuannya adalah agar alur penjelasan lebih mengalir dan mudah dipahami oleh pembaca.

Sertifikat SHM Bisa Dijadikan Agunan

Banyak orang memanfaatkan SHM sebagai jaminan untuk memperoleh kredit bank. Mengapa bank menyukai SHM? Karena sertifikat ini menjamin kepemilikan penuh dan tidak dalam status sewa atau terbatas waktu.

Namun, Anda tetap harus berhati-hati. Bila terjadi gagal bayar, maka properti bisa dilelang oleh bank. Karena itu, pertimbangkan dengan matang sebelum menjadikan SHM sebagai agunan.

Proses Balik Nama Sertifikat SHM

Ketika terjadi transaksi jual beli, sertifikat SHM harus dibalik nama agar sah menurut hukum. Proses ini memerlukan:

  • AJB (Akta Jual Beli) dari notaris atau PPAT.

  • Pajak pembeli dan penjual.

  • Pendaftaran di BPN.

  • Pembayaran BPHTB.

Saya sarankan Anda menggunakan jasa notaris yang berpengalaman agar prosesnya lancar. Jangan asal murah, sebab kesalahan pada akta bisa fatal di kemudian hari.

SHM Warisan dan Cara Mengurusnya

Sertifikat SHM bisa diwariskan kepada ahli waris. Namun, untuk mengurus balik nama dari warisan, ada dokumen yang perlu disiapkan, seperti:

  • Surat kematian pemilik.

  • Surat keterangan waris dari kelurahan atau notaris.

  • KTP dan KK ahli waris.

  • Sertifikat asli tanah.

Setelah semua lengkap, Anda bisa langsung ke BPN untuk proses balik nama. Dalam pengalaman saya, proses ini memakan waktu lebih lama karena harus melewati validasi data ahli waris.

Apakah Tanah Wakaf Bisa Punya SHM?

Sebenarnya, tanah wakaf tidak bisa memiliki SHM atas nama pribadi. Tanah wakaf akan dicatat sebagai milik lembaga keagamaan atau yayasan yang mengelolanya. Status hukum tanah wakaf diatur secara khusus, dan biasanya mendapatkan sertifikat wakaf dari Kementerian Agama dan BPN.

Jadi, Anda tidak bisa menjadikan tanah wakaf sebagai jaminan atau diperjualbelikan. Oleh karena itu, penting sekali memahami status tanah sebelum Anda membelinya.

Perbedaan SHM dan SHGB

SHM dan SHGB kerap disamakan, padahal keduanya sangat berbeda. SHGB memberikan hak menggunakan tanah, biasanya selama 20–30 tahun, dan bisa diperpanjang. Sedangkan SHM memberikan hak milik penuh tanpa batas waktu.

Contoh nyata perbedaannya adalah: jika Anda membeli rumah dari developer, biasanya Anda akan menerima SHGB. Nah, Anda bisa mengurus peningkatan statusnya ke SHM setelah syarat tertentu terpenuhi.

Peningkatan Hak SHGB Menjadi SHM

Jika Anda sudah memiliki rumah atau tanah dengan SHGB, jangan khawatir. Anda bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM dengan memenuhi beberapa syarat:

  1. Mengajukan permohonan ke BPN.

  2. Menyertakan bukti kepemilikan SHGB.

  3. Melengkapi dokumen identitas pribadi.

  4. Membayar biaya peningkatan hak.

Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 1–2 bulan. Namun, dengan bantuan notaris, proses ini bisa berjalan lebih cepat dan aman.

Sertifikat SHM Ganda: Masalah Serius yang Harus Dihindari

Sertifikat ganda adalah mimpi buruk bagi pemilik tanah. Masalah ini muncul ketika ada dua atau lebih sertifikat atas bidang tanah yang sama. Penyebabnya bisa karena kelalaian oknum, tumpang tindih data, atau bahkan pemalsuan.

Untuk menghindari hal ini, Anda harus selalu memeriksa keaslian sertifikat sebelum membeli tanah. Gunakan layanan pengecekan BPN atau notaris terpercaya. Lebih baik teliti di awal daripada menyesal kemudian.

Cek Keaslian Sertifikat SHM Secara Online

Saat ini, BPN telah menyediakan layanan cek sertifikat secara online. Anda cukup masuk ke laman resmi BPN atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, Anda bisa memastikan apakah sertifikat yang dimiliki sudah terdaftar dan tidak bermasalah.

Langkah-langkahnya pun mudah:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku.

  2. Daftarkan akun.

  3. Masukkan data sertifikat (nomor, nama pemilik, dll).

  4. Periksa status dan validitasnya.

Langkah ini sangat saya rekomendasikan sebelum membeli properti dari pihak lain.

Sertifikat SHM Elektronik: Masa Depan Kepemilikan Tanah

Pemerintah saat ini tengah mengembangkan sertifikat tanah elektronik yang bertujuan mengurangi pemalsuan dan mempermudah pengelolaan data. SHM elektronik nantinya akan menggantikan bentuk fisik, meskipun proses peralihan masih berlangsung bertahap.

Walau masih baru, SHM elektronik menjanjikan efisiensi dan keamanan data. Saya rasa ini merupakan langkah maju yang patut didukung, terutama karena kita semakin memasuki era digital.

Tips Sebelum Membeli Tanah dengan Sertifikat SHM

Sebelum membeli tanah, pastikan Anda melakukan beberapa hal berikut:

  • Periksa keaslian SHM.

  • Pastikan tidak dalam sengketa.

  • Cek batas tanah dan ukur ulang jika perlu.

  • Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi.

  • Simpan seluruh dokumen dengan rapi.

Saya pribadi selalu melakukan pengecekan silang, bahkan mendatangi BPN setempat untuk memastikan semuanya aman sebelum bertransaksi.

Mengapa SHM Penting Bagi Masa Depan Keluarga

Memiliki SHM bukan hanya tentang status hukum, tetapi juga tentang warisan bagi anak dan cucu. Dengan SHM, Anda memberikan kepastian dan keamanan hukum atas properti yang diwariskan. Tak hanya itu, SHM juga meningkatkan nilai properti Anda secara signifikan.

Bayangkan jika suatu saat anak Anda ingin menggunakan tanah itu untuk modal usaha atau kredit rumah. SHM akan menjadi aset yang sangat bermanfaat bagi mereka.

Sertifikat SHM adalah Investasi Jangka Panjang

Sebagai penutup, bisa saya simpulkan bahwa SHM adalah investasi properti paling aman dan legal di Indonesia. Dengan memiliki SHM, Anda tak hanya memegang kendali penuh atas tanah, tapi juga memperoleh ketenangan hati karena status hukum yang jelas.

Jadi, jangan ragu untuk mengurus sertifikat SHM secepat mungkin jika properti Anda belum memilikinya. Percayalah, lebih baik repot sebentar daripada menyesal di masa depan.

Temukan informasi lengkapnya Tentang: Seputar Residence

Baca Juga Artikel Berikut: Ruko Strategis: Investasi Cerdas di Lokasi Emas

Author